MADIUN – Penanganan persoalan warga di tingkat lingkungan bakal lebih fokus. Mulai 2027, program Wali Kota Bersama Rakyat (WBR) Kota Madiun direncanakan digelar di setiap kelurahan, sehingga usulan mendesak masyarakat bisa ditindaklanjuti lebih leluasa dengan target penyelesaian yang jelas. Langkah ini sekaligus memperkuat peran RT dalam menyampaikan kebutuhan riil warga kepada pemerintah.
Rencana tersebut disampaikan Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun saat kegiatan WBR bersama warga Kelurahan Manisrejo, Mojorejo, dan Banjarejo di Lapak Pagu Indah, Jumat (23/10) malam. Dalam kegiatan itu, Plt wali kota memaparkan perkembangan penanganan usulan warga sekaligus meninjau langsung berbagai persoalan di tiga kelurahan tersebut.
“Karena nanti tahun depan diprogramkan oleh Bagian Pemerintahan tidak tiga kelurahan jadi satu, tapi masing-masing kelurahan. Sehingga ini punya peluang luas apabila ada permasalahan yang ada di masing-masing kelurahan, intervensi kita bisa lebih leluasa,” ujarnya.
Menurut Plt wali kota, WBR menjadi sarana untuk menangani persoalan yang mendesak di lingkungan RT. Hal ini berbeda dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang membahas kebutuhan pembangunan dengan cakupan lebih luas. Karena itu, peran RT dinilai penting untuk menyampaikan persoalan yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.
“Langsung RT-RT yang harus usul ke lurah,” tegasnya.
Berdasarkan catatan usulan dalam kegiatan WBR di tiga kelurahan tersebut, Kelurahan Mojorejo memiliki 10 usulan prioritas, terdiri atas lima lokasi mendesak, tiga lokasi terkendali, dan dua lokasi yang masuk perencanaan. Sementara itu, Kelurahan Manisrejo mencatat tujuh usulan prioritas, dengan rincian satu, lima, dan satu pada tiga kategori yang tercantum dalam catatan. Kelurahan Banjarejo memiliki 11 usulan prioritas, dengan rincian empat, enam, dan satu pada kategori yang sama.
Usulan WBR mencakup berbagai persoalan, mulai dari infrastruktur lingkungan, drainase, dan kebersihan hingga masalah sosial. Di antaranya perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan bagi penyandang disabilitas, serta pendampingan warga lanjut usia yang membutuhkan perhatian. Untuk penanganan sosial, Pemkot Madiun juga berkolaborasi dengan lembaga amil zakat agar bantuan dapat menjangkau warga yang membutuhkan.
Hingga 23 Oktober 2026, tercatat ada 118 usulan yang telah ditinjau dalam delapan kali pelaksanaan WBR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 usulan atau 41,6 persen telah selesai ditangani. Sementara itu, 47 usulan atau 39,8 persen masih dalam proses, dan 22 usulan atau 18,6 persen direncanakan untuk ditindaklanjuti pada 2027.
Setiap usulan memiliki target penyelesaian sesuai tingkat kesulitan dan kebutuhan penanganan, mulai dari satu hari, tujuh hari, 30 hari, hingga 60 hari. Plt Wali Kota juga meminta masyarakat ikut mengawasi perkembangan pengerjaan agar tindak lanjutnya berjalan sesuai target.
“Sekarang saya inginnya kita langsung intervensi sebanyak-banyaknya. Tahun depan Bu Lurah, Pak Lurah, minimal 10 sampai 15 usulan, minimal,” ungkapnya.
Melalui pola pelaksanaan yang lebih terfokus, Pemkot Madiun menargetkan penanganan sekitar 300–400 titik persoalan pada 2027. Keterlibatan RT, RW, lurah, LPMK, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat proses pendataan sekaligus memastikan persoalan di lingkungan warga terus dikawal hingga ditangani.
(Ws Hendro/rat/Diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun